Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah di wilayah Kota Batam dalam dugaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (6/6).
Ali menjelaskan, lokasi yang dimaksud adalah rumah yang diduga milik Andhi Pramono. Penggeledahan dilakukan di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Diketahui, lokasi tersebut merupakan komplek perumahan mewah.
"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah mikik Andi Pramono lainnya.
“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).
Ia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kini, KPK mulai mengarahkan kasusnya ke Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.