Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap presenter TV Brigita P Manohara, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).
“Jadi saya tadi diperiksa, dipanggil memenuhi panggilan penyidik untuk tersangka RHP atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigita Manohara saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Senin (5/6).
Saat dikonfirmasi, ia mengaku diajukan 18 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, presenter televisi swasta tersebut juga pernah diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh Ricky Pagawak.
“Hanya mengkonfirmasi saja karena ini kan tindak pidana yang berbeda, dan BAP-nya juga harus berbeda ya teman teman,” tambah Brigita.
Sebelumnya, Brigita sempat menerima sejumlah uang senilai Rp 480 juta yang diduga berasal dari tersangka Ricky Pagawak. Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.
“Sudah semua dikembalikan, Rp 480 juta itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu ternyata hasil dari pidana RHP,” tegasnya.
Untuk tambahan informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Mamberamo Rengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 Miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).