Lubuk Linggau, Gatra.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Muara Enim bernama Etti (38), diringkus Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Wanita yang juga penyalur Travel Haji Umrah Firdaus ini sebelumnya dilaporkan salah satu korbannya atas dugaan menggelapkan dana haji dan umrah.
Pelaku merupakan warga RT 4, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, samping Hotel Grand Zuri, Lubuk Linggau.
Baca Juga: Oknum Kemenag Diduga Terlibat Penipuan 59 Calon Haji
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan, akibat penipuan tersebut, belasan warga Lubuk Linggau menjadi korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
"Salah satu yang menjadi korbannya yakni Riduan (60), warga RT 1, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau. Pada Maret 2023, pelaku yang mengaku pengelola Travel Haji Umrah Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam," ujarnya, Senin (5/6).
Kasat menambahkan, pelaku mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji kepada korban. Korban Riduan dan istrinya telah mendaftar Haji pada 2016 lalu, dan dijanjikan bisa diberangkatkan pada 2023.
"Agar lancar, korban diminta pelaku untuk membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang. Korban terbujuk rayu yang akhirnya membayar sesuai dengan permintaan pelaku,” ungkapnya.
Korban yang penasaran lantas datang ke Kantor Kemenag Lubuk Linggau untuk mengonfirmasikan langsung terkait keberangkatannya. Saat dicek, ternyata korban tidak terdaftar sebagai jemaah haji dari Lubuk Linggau untuk tahun 2023.
“Merasa menjadi korban penipuan, pada Senin 22 Mei lalu, korban membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau. Kemudian, Kamis 25 Mei, kami melakukan penyelidikan dan memintai keterangan 10 orang saksi,” ujarnya.
Pihaknya, juga memeriksa dokumen dan pulbaket di Kemenag Kota Lubuk Linggau. Hasilnya, pelaku telah melakukan penipuan dan jumlah korbannya mencapai 10 orang.
"Adapun kerugian mencapai Rp199.010.000 dan sebanyak delapan orang tertipu umrah, dengan total kerugian Rp256 juta,” ujar Robi.
Ternyata, uang korban dipakai Etti untuk gaya hidup hedon alias gaya hidup mewah dan digunakannya untuk foya-foya hingga bayar utang.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Riau Harus Antisipasi Penipuan Umrah
Karena utangnya sudah numpuk, uang hasil menipu itu sebagian digunakannya untuk membayar utang karena pelaku ini bukan agen resmi, melainkan hanya broker atau calo saja.
"Jadi pelaku ini hanya menyalurkan saja, untuk broker haji baru dilakukannya, sebelumnya pelaku ini mainnya travel umrah, siapa mau umrah pelaku ini mengaku bisa menyalurkannya," kata dia.