Wonogiri, Gatra.com - Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kepsek) dan guru salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswa. Kepsek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres.
Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri. Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada hari Rabu (31/5/2023). Kemudian pada hari Jum’at (2/6/2023) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ucap Kapolres.
Pada kasus ini, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pendalaman intensif. Baik terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Wonogiri menjadi perhatian bagi jajaran kepolisian.
“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” tegas Iqbal
Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.