Home Hukum Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Buruh Serahkan ke MK

Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Buruh Serahkan ke MK

Jakarta, Gatra.com - Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota komisi III Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK), jika hakim  MK tetap memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Melihat polemik tersebut, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan ancaman sekelompok anggota DPR tersebut merupakan tindakan yang memalukan.

“Kalau benar mereka menyatakan mewakili fraksi dan mewakili partai politik, maka fraksi dan parpol itu layak dipertanyakan apakah boleh tetap di DPR. Karena mereka tidak mengerti sistem konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (2/6).

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Berorientasi Masa Lalu

Said menjelaskan, Indonesia menganut trias politika itu berarti, Legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD, termasuk MPR. Yudikatif berarti ada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi.

“Ya semua digodognya juga oleh pemerintah dan DPR melalui UU Mahkamah Agung, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” tegas Said.

Baca Juga: Delapan Parpol Tolak Proporsional Tertutup, Pengamat Nilai Elit Mulai Sadar Pembenahan

“Tapi ingat ini trias politika, ga bisa dibubarkan dan ga bisa dikurangi kewenangan. Dan diancam dikurangi kewenangan hanya karena ngak bisa menuruti sebagian parpol atau fraksi di DPR,” sambungnya.

Said menyatakan, bahwa dalam hal ini Partai Buruh mengambil sikap untuk tidak berpihak dalam sistem terbuka atau tertutup, dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan MK.

“Setidak tidaknya Partai Buruh mewakili kelas pekerja, buruh, petani, nelayan tidak setuju dengan sikap DPR seperti itu. Demokrasi barbar keblinger, ga ngerti Trias politika. Malu,” katanya.

41