Home Hukum DPO Sejak Sidang, Pelarian Muhammad Atiq Terhenti

DPO Sejak Sidang, Pelarian Muhammad Atiq Terhenti

Batang Hari, Gatra.com- Muhammad Atiq, 43 tahun, warga RT 003 Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, hanya bisa pasrah kala Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejagung Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkapnya.

Kepala Kejari Batang Hari, Muhammad Zubair didampingi Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan, eksekusi terhadap Terpidana Kepala Desa Olak Besar periode 2014-2020 ini berlangsung sekira pukul 19.20 WIB, Kamis (1/6).

"Pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama (Muhammad Atiq) DPO berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Nomor: 15/ Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, tanggal 27 Juli 2022," ujar Zubair.

"Dulu juga disidangkan In Absensia karena sejak penyidikan terpidana tak diketahui keberadaannya dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," imbuhnya.

Atiq tersandung perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Olak Besar. Dana BUMDes senilai Rp262.776.426, kata Zubair bersumber dari Dana Desa (DD) Olak Besar tahun 2018.

"Putusan Pengadilan, Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Zubair, Atiq harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dapat hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

"Terpidana berstatus DPO dari penyidikan, jadi sidangnya In Absensia. In Absensia artinya disidangkan tanpa kehadiran terdakwa," kata Zubair.

Usai melengkapi serangkaian administrasi ekseskusi dalam ruangan Intelijen Kejari Batang Hari, Atiq lalu menjalani tes kesehatan oleh petugas medis RSUD HAMBA sebelum masuk dalam Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

"Terpidana langsung menjalani masa hukuman karena perkaranya sudah inkrah. Sewaktu Tim Tabur menangkap Terpidana diketahui oleh istrinya," ujarnya.

Selama Muhammad Atiq berstatus DPO, kata Zubair, Kejari Batang Hari mengirimkan data yang bersangkutan ke Jakarta. Tim Tabur terus melakukan pemantauan dan berhasil mendapatkan posisi beberapa hari belakangan. "Hasilnya, hari ini Terpidana DPO berhasil diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.

Terpidana telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Ia sengaja menggunakan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi, yakni usaha DO kelapa sawit. Keuntungan rutin setiap bulan dari usaha ilegal ini dia setor.

1547