Home Nasional Dekonstruksi Sejarah Lahirnya Pancasila

Dekonstruksi Sejarah Lahirnya Pancasila

Manifestasi dalam tarik ulur hingga kompromi di antara dua kelompok founding fathers: nasionalis sekuler dan nasionalis muslim menjadi contoh urgensinya nilai-nilai nasionalisme serta tolerasi di negeri ini. Karena pada akhirnya sila pertama Pancasila yang sensitif sebagai episentrum dilegitimasi tanpa tendensi “pengistimewaan” ajaran agama tertentu. Pendidikan ideologis persepktif historis menjadi langkah utama refleksi kearifan dalam perjalanan panjang “persalinan” Pancasila sebagai Philosophiche Grondslag Indonesia.

Secara leksikal, “nasionalisme”, sudah menjadi bahan kajian sejak lama. Hutchinson dan Smith (1994), misalnya memandang bahwa “nation” merupakan komunitas yang stabil yang terbentuk secara historis atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, dan karakter psikologis tercermin dalam kebudayaan bersama. Berbeda dengan pendapat Max Webber yang menyebutkan bahwa “nation” is a community sentiment. manifest is self in a state of its own: hence it normally tends to produce a state of its own”.

Nasion diartikan sebagai komunitas pertalian ikatan emosional yang bermaksud untuk mewujudkan tujuan politik bersama. Hal senada diamini pula oleh Brubaker (2004) menyampaikan bahwa nasion bukanlah konsep “a category of analysis”, melainkan “a category of practice”. Sebab, “nattionhood” pada dasarnya bukanlah fakta etnodemografis atau etnokultural, melainkan klaim politis. Lebih lanjut, nasion digunakan sebagai klaim atas loyalitas kepedulian, perhatian, dan tentang solidaritas. Sebagaimana Anthonny Giddens (1965) mendesifinisikan “nation” hanya mungkin ada jika “state” memiliki akses administratif sebagai pemerintah di teritorinya. Seperti halnya negara Indonesia yang memiliki kuasa atas rakyat yang berada di wilayah kekuasaannya secara politis administratif.

Di saat arus peralihan zaman kian progresif, Indonesia dituntut untuk responsif. Sebab, muncul dua faktor ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas integrasi nasional. Pertama, ancaman yang berasal dari kacamata internal berupa konflik horizontal. Kedua, ancaman eksternal berupa ekspansi pengaruh asing. Generasi muda sebagai agen intelektual dan agen perbaikan menjadi harapan sebagai perintis sekaligus pelopor stimulasi rasa nasionalisme tidak bisa dielakkan. Di sisi lain, pemuda semestinya turut melecutkan rasa kebangsaan sama sewaktu bangsa ini tengah dijajah pra kolonialisme dan imperialisme. Pada konteks inilah, kebanyakan generasi muda lupa bahkan buta sejarah bangsanya sendiri.

Kondisi ini termasuk dalam ancaman internal. Tanpa bermaksud mengesampingkan ancaman eksternal, ancaman dari dalam harus dituntaskan terlebih dahulu. Bak sebuah “konstruksi” bangunan tentu akan kewalahan menghadapi represi dari luar, semisal gempa, angin kencang, dan bencana lainnnya. Pada realitanya, lokalitas dan ekslusivitas sempit sebagian kelompok justru mengkhianati ke-bhinneka-an sebagai bangsa yang multikultural. Berbagai disparitas yang merujuk pada ketegangan atas dasar justifikasi fanatisme, sarkasme, dan cauvinisme riil terjadi di masyarakat. Misalnya saja, konflik SARA di lingkungan masyarakat maupun sekolah seperti diskriminasi terhadap siswa berdasarkan suku bisa berupa bullying, ejekan, atau betuk lainnya (Bestari, 2023). Ditambah lagi maraknya penggunaan teknolgi yang kurang arif juga menambah rentetan kasus yang sama. Contoh saja, media sosial TikTok pernah menjadi platform yang melibatkan WNI yang menghina warga negara lain (CNN, 2023).

Di sisi lain, internalisasi nilai-nilai Pancasila masih parsial, melahirkan golongan tertentu yang ingin mengubah ideologi Pancasila. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat kita “sebagian” belum memahami nasionalisme secara holistik karena menitikberatkan sisi kepentingan golongan dibanding kepentingan nasional. Padahal secara gamblang, Pancasila sebagai “volkgeist” merupakan bintang penuntun bangsa yang koheren dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Meminjam tesis dari Nasikun bahkan Pancasila tidak merepresi penyeragaman melainkan penyatuan. Pada konteks inilah, dekonstruksi (membaca kembali) sejarah lahirnya Pancasila menjadi keniscayaan dalam menanamkan nasionalisme dan toleransi dalam kehidupan berke-Indonesia-an.

Lahirnya Pancasila dalam tulisan ini, bukan merujuk pada pidato Soekarno di tanggal 1 Juni 1945 dengan judul “Pancasila” yang dikemudian hari dikenal sebagai hari lahir Pancasila.

Akan tetapi, berpedoman pada Pembukaan UUD NRI 1945 yang baru disahkan pada 18 Agustus 1945 sehari setelah diumumkannya hari kemerdekaan Indonesia. Sebab, penulis sependapat dengan Hendrawan (2013) bahwa pidato Soekarno saat sidang BPUPKI masih sebatas frame sekaligus perspektif bung Karno semata. Lebih terangnya, belum merepresentasikan hasil persidangan BPUPKI, Panitia Sembilan ataupun PPKI. Meskipun begitu, hasil musyawarah mufakat rumusan Pancasila “versi Soekarno-lah” yang akhirnya paling mirip termaktub hasil Piagam Jakarta serta dalam preambule UUD 1945.

Awal Mula Istilah Pancasila

Lahirnya Pancasila, tidak terlepas dari pembentukan BPUPKI pada 24 April 1945. Sidang diselenggarakan selama dua tahap yakni 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-16 Juli 1945. BPUPKI dipimpin oleh Radjiman Widyodiningrat yang meminta peserta sidang untuk mengemukakan pendapat atas dasar apa Indonesia akan Merdeka. Penyampaian pendapat dasar negara ini termaktub dalam sidang pertama untuk merumuskan philosophiche grondslag Indonesia.

Tiga tokoh bangsa (founding fathers) saat itu yang maju berpendapat adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Di saat perhelatan panas tentang dasar negara, terjadi dikotomi anggota BPUPI antara kaum nasionalis sekuler dan nasionalis muslim. Diferensiasi yang terlihat jelas pada kubu nasionalis sekuler adalah pemisahan urusan agama dengan negara.

Sedangkan, nasionalis muslim berkeinginan negara Indonesia harus berdasarkan syariat Islam. Ketegangan di antara dua kubu tersebut memang seputar “falsafah negara” sampai akhirnya Soekarno tampil sebagai “bridging” sekaligus penengah keduanya. Usulan tentang lima asas yang disampaikan Bung Karno selanjutnya diiberi istilah “Pancasila”. Walaupun apabila dianalisis usulan tersebut memiliki esensi yang hampir mirip dengan ide Moh. Yamin.

Setelah perdebatan panas tentang dasar negara, maka terjadi masa reses di antara dua sidang tersebut. Di sinilah, dibahas lebih detail tentang dasar negara Indonesia oleh panita sembilan yang terdiri dari Ir. Sukarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Alexander Andries Maramis, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Moezakir, H. Agus Salim, Mr. dan Kiai Haji Abdul Wahid Hasyim. Hasil musyawarah mufakat sidang panitia sembilan oleh Moh. Yamin dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Akan tetapi, masih terdapat frasa yang kontroversial tepat pada sila pertama: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Berikutnya, terbentuknya PPKI yang diketuai Ir. Soekarno memberikan kontribusi baru tentang dasar negara Pancasila. Pada sidang pertamanya 18 Agustus 1945, Drs. Mohammad Hatta mengusulkan perubahan pada frasa di sila pertama Pancasila. Hatta berpikir akan timbul ancaman dari pemeluk “Katholik dan Protestan” pada Indonesia Timur yang akan memisahkan diri dengan Indonesia. Mereka menilai sila pertama calon ideologi bangsa lebih bersifat islami dan merupakan diskriminasi bagi kaum minoritas. Dengan demikian, sila pertama Pancasila hingga kini hanya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari peristiwa ini, maka dapat diambil simpulan bahwa peletak dasar negara atau founding fathers memiliki kerelaan dan jiwa yang besar untuk mendahulukan kepentingan nasional dibanding golongan.

Dekonstruksi Lahirnya Pancasila Mengubah Perspektif

Nasionalisme pada frame ideologis historis mengandung tiga aspek yaitu change of perspective, vision, dan strategic. Sebagai change of perspective, melalui pengetahuan tentang proses lahirnya Pancasila, masyarakat (pemuda khususnya) memiliki cara pandang pluralis multikultural. Misalnya mengambil hikmah dari perhelatan menegangkan antara nasionalis sekuler dan nasionalis muslim yang berakhir dengan sikap kompromistis.

Perdebatan yang memanas karena faktor kepentingan golongan tidak lantas menyulut emosi kedua kubu, bahkan saling kritik yang bernuansa konfrontatif argumentatif. Terbukti kedua kubu memprioritaskan “kepentingan nasional” di atas kepentingan golongan. Sikap demikian menunjukan pluralist and multiculturalist perspectives. Membaca kembali sejarah Pancasila sama halnya sedang melaksanakan pendidikan multikultural. Set of beliefs dan penjelasannya menajamkan pemahaman tentang toleransi antarumat beragama atau kepercayaan dan pentingnya hidup rukun di atas keragaman etnis-budaya. Perbedaan pendapat dalam sistem demokrasi merupakan hal yang wajar, tetapi upaya resolusi yang ditempuh melalui prinsip deliberasi menjadi pembelajaran yang sangat berarti.

Selanjutnya, dengan membaca ulang sejarah “persalinan” Pancasila sebagai dasar negara bangsa ini, akan mengetahui bahwa sejak awal berdirinya Republik Indonesia diperuntukan bagi semuanya. Sebab, Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara hukum yang esensinya mengandung nilai-nilai agama. Maka, semangat untuk mengibarkan bendera fanatisme agama tertentu sangatlah tidak berdasar. Dekontruksi sejarah lahirnya Pancasila mengubah cara pandang yang awalnya sempit kedaerahan, golongan, atau kepercayaan semata. Hikmah demikian akan memupuk rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang utuh.

Dekonstruksi Lahirnya Pancasila sebagai Visi

Mengetahui dan memahami sejarah lahirnya Pancasila akan memberikan sumbangan visi yang jelas. Antara lain, sikap saling menghargai perbedaan, “legowo” atas dasar kepentingan bersama, mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan. Di lain pihak, dengan mengetahui sejarah lahirnya Pancasila secara utuh menangkal upaya doktrinasi kelompok-kelompok yang ingin menyusupkan pemahaman radikal yang berkedok agama.

Pemahaman kearifan tentang “persalinan” Pancasila lekat dengan nilai-nilai nasionalisme dan cara pandang pluralis-multikultural yang menjadi teladan untuk bersikap pada perbedaan. Toleransi amat sangat penting di negeri yang ber-bhinneka ini.

Dekonstruksi Lahirnya Pancasila sebagai Strategi

Membaca ulang sejarah “persalinan” Pancasila memberikan pembelajaran sangat berarti tentang proses berjuang founding fathers. Pengetahuan tentang proses tersebut selanjutnya dapat diterapkan pada kondisi kita saat ini. Dalam menghadapi kepentingan golongan yang beragam misalnya. Tokoh bangsa kita, mencontohkan dengan mengakomodasi seluruh pendapat dan usul yang beragam untuk menjembatani setiap kepentingan sehingga semua merasa sudah terwakili. Hal ini akan sangat relevan dengan kondisi bangsa dan kelompok etnis kepentingan yang beragam dan tentu rawan konflik horizontal maupun vertikal. Dekontruksi sejarah lahirnya Pancasila akan memberikan kontribusi yang besar utamanya generasi muda untuk lebih mengetahui strategi-strategi moderat dalam menyikapi perbedaan demi nasionalisme atau kepentingan umum (nasional).

 

Sutiyono

dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta