Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas menahan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), AS, dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (31/5), mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas menahan tersangka AS terkait pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat (Jabar).
“Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Oditur Militer, Puspomad, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menahan tersangka AS selama 20 hari, terhitung sejak 31 Mei sampai dengan 19 Juni 2023.
“Penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, penahanan terhadap tersangka AS tersebut sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Tim Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan.
Adapun peran tersangka AS dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni bersama Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selaku direktur keuangan TWP AD pada periode Mei 2019–Desember 2020 telah menggunakan dana TWP TNI AD tanpa adanya perencanaan.
Selain itu, penggunaan dana TWP AD tersebut tanpa kajian teknis tentang penempatan investasi dan tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000 (Rp38 miliar).
Rinciannya, tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare.
“Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” katanya.
Uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp66 miliar berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka AS bersama-sama dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, Jabar, namun tanpa didahului PKS.
Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Ketut menyampaikan, proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas menetapkan AS sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK. Ketut pada Selasa (9/5), menyampaikan, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD.
Tim Penyidik Koneksitas juga telah menyita sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, Jabar. Dokumen aset tersebut terkait dengan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533 (Rp34,3 miliar).
Begitupun terdakwa Ni Putu Purnamasari, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434 (Rp80 miliar).
Ketut menjelaskan, dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar.
Sedangkan dalam perkara berkas kedua dengan terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.
Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dihukum 15 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa KGS M Mansyur Said dituntut 18 tahun penjara, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912 (Rp56,7 miliar) subsidair 9 tahun penjara.
“Berkas tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS masih proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas,” katanya.
Ia mengungkapkan, penyidikan tersebut untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 miliar,” katanya.