Purworejo, Gatra.com- Berdalih untuk membantu pengobatan keponakan yang dirawat di salah satu rumah sakit Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, Bowo Sutrisno (49) nekat menggadaikan mobil yang ia pinjam. Akibatnya, Bowo Sutrisno warga Kelurahan Kemadang, Kecamatan Ujung Kidul, Provinsi DIY harus berurusan dengan polisi.
Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan Andri Arifin pemilik usaha rental mobil BL Transport yang beralamat Desa Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Awal Bulan Maret 2023 lalu, Andri dihubungi oleh Bowo yang akan menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan. Tiap bulan, Bowo sebagai peminjam sanggup membayar Rp4,5 juta.
"Bulan pertama dan kedua tersangka lancar membayar. Namun mulai bulan ketiga, tersangka sudah tidak bisa membayar lagi. Saat ditagih unit mobil sudah tidak ada. Ternyata sudah digadaikan oleh tersangka ke seseorang di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur senilai Rp15 juta," terang Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono dalam keterangan pers di Mapolres, Rabu (31/5).
Sementara itu, tersangka Bowo mengaku baru satu kali ini melakukan perbuatan jahatnya. "Saya gadaikan Rp15 juta uangnya saya pakai untuk biaya berobat anak almarhum kakak saya yang dirawat di rumah sakit di Blora. Tapi sekarang keponakan saya itu sudah meninggal dunia sekitar 20 hari yang lalu," ujar Bowo.
Sebenarnya, tambah Bowo, ia meminjam mobil untuk usaha carter mobil di tempat tinggalnya. "Tiap hari pasti narik. Sebenarnya saya sudah berusaha untuk menebus mobil itu, orangnya minta Rp20 juta (berbunga Rp5 juta). Keluarga sudah ada yang mau bantu, tapi pemilik mobil sudah tidak sabar," kata pria yang bekerja sebagai sopir ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bowo dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.