Home Hukum KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Lukas Enembe

KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Rp46 Miliar Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk membuktikan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (31/5).

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Perkara Lukas Enembe

Lebih lanjut Ali mengatakan, Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46, 8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Untuk selanjutnya, “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambah Ali.

Sementara itu, untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret Gubernur nonaktifk Papua, Lukas Enembe. Satu di antaranya merupakan pengacara Lukas Enembe.

Juru Bicara Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pengacara Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu pun memiliki bukti yang kuat.

Baca Juga: KPK Optimis PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe

"Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ada indikasi menghalangi proses penyidikan," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5).

Ali membeberkan, satu tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman. Gerius diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkapkan penetapan status tersangka Girius secara rinci.

48