Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengarahkan kasusnya ke pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5).
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Diduga nilai gratifikasinya tersebut mencapai miliaran rupiah. Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Setidaknya ada empat orang saksi yang diperiksa pada Selasa (30/5).
Keempat saksi tersebut yakni Kohar Sutomo selaku Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direkut OSHA Asia serta Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima. Dua saksi lainnya bernama Kristophprus Intan Kristianto selaku mitra pengemudi Grab Indonesia dan satu orang pihak swasta bernama Budhi Harianto Ishak.
“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset Rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” tambah Ali.
Ali menjelaskan, hingga saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.
“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5).