Jakarta, Gatra.com – DPN Peradi menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) tidak sah. Pasalnya, melanggar ketentuan dan ketetapan, yakni tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi.
Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Rabu (30/5), menyampaikan sikap DPN Peradi atas Muscab yang berlangsung di Ruang Oval Grand Ballroom The Tribrata Jakarta, Senin (29/5).
DPN Peradi menilai demikian karena data anggota yang digunakan Panitia Muscab DPC Peradi Jaksel adalah data yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN Peradi.
“Hal ini mengakibatkan sejumlah advokat anggota DPC Peradi Jakarta Selatan tidak dapat memasuki ruangan Muscab dan tidak dapat menggunakan hak suara dan hak bicara sebagai peserta sehingga merugikan anggota,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, DPN Peradi memiliki kewenangan untuk menerbitkan data anggota dan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas dari anggota Peradi yang setiap tahunnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk Buku Daftar Anggota Peradi.
“KTPA yang dikeluarkan oleh DPN Peradi menjadi syarat untuk digunakan sebagai dasar kepesertaan di dalam Muscab,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Dwiyanto, data anggota yang digunakan di setiap penyelenggaraan Muscab harus menggunakan data anggota resmi yang diterbitkan oleh DPN Peradi.
Dwiyanto mengungkapkan, panitia penyelenggara Muscab DPC Peradi Jaksel telah mengundang DPN Peradi untuk hadir dalam Muscab sebagaimana Surat Undangan Nomor: 011/MUSCAB/VI/2023 tertanggal 15 Mei 2023 Hal: Pemberitahuan dan Undangan Musyawarah Cabang.
Atas undangan tersebut, DPN Peradi telah mengutus tiga orang pengurus DPN Peradi, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), H. A. Zaenal Marzuki; Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat, Antoni Silo; Wakil Ketua Bidang Organisasi, Chrisman Damanik.
Ketiga utusan DPN Peradi di atas melihat langsung kekisruhan penyelenggaraan Muscab DPC Jaksel karena sejumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel yang dilarang memasuki ruangan Muscab. Pasalnya, panitia Muscab menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel.
Dwiyanto menyampaikan, sejak terjadinya kekisruhan akibat adanya perbedaan penggunaan data anggota, utusan DPN Peradi telah memberikan penjelasan kepada panitia dan peserta Muscab tentang data anggota yang harus digunakan di dalam Muscab adalah data anggota yang diterbitkan oleh DPN Peradi.
Penjelasan terkait data ini berulang kali disampaikan oleh utusan DPN Peradi yang hadir. Mereka juga telah mengingatkan, apabila kepesertaan Muscab tidak menggunakan data anggota yang diterbitkan oleh DPN Peradi maka mengakibatkan Muscab tidak sah.
Bahkan, utusan DPN Peradi juga telah merekomendasikan kepada panitia pengarah dan panitia pelaksana untuk tidak melanjutkan pelaksanaan Muscab. Namun, panitia Muscab tetap bersikukuh menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel dan tetap melanjutkan Muscab.
Kondisi kian memanas dan tidak kondusif sehingga pihak aparat keamanan masuk ke ruangan Muscab karena panitia Muscab sudah tidak mampu mengendalikan keadaan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, DPN Peradi menyatakan Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah,” ujarnya.
Karena itu, seluruh keputusan dan ketetapan Muscab, termasuk pemilihan ketua DPC Peradi Jaksel secara aklamasi sebagaimana pemberitaan yang beredar adalah tidak sah. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.