Home Hukum Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate soal Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate soal Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua ajudan Johnny G Plate kala menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Pemriksaan terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infastruktur pendukungnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/5), mengatakan, kedua ajudan Johnny G Plate tersebut yakni AW dan NN.

Tim Penyidik Pidana Khusu (Pidsus) Kejagung juga memeriksa dua direktur dari dua perusahaan, yakni I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

“Selanjutnya, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, ES; Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, MFM,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, Kejagung memeriksa keenam orang di atas sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Keenam orang saksi ini diperiksa untuk penyidikan tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak S (GMS), Yohan Suryato(YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), dan Johnny Gerald Plate (JGP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan.

Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 orang tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.

Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

39