Home Hukum Polri Akan Tentukan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Polri Akan Tentukan Nasib Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) hari ini.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi dengan agenda pembacaan persangkaan.

"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5)

Ramadhan mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.

"(Terakhir) pembacaan putusan," tuturnya.

Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan mengatakan tim KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.

Lebih lanjut, ia menuturkan sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Sementara posisi Wakil Ketua Tim KKEP ditempati oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo. Selanjutnya untuk anggota sidang KKEP, kata Ramadhan, juga akan diikuti oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Dua anggota KKEP sisanya ditempati oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.

"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Poengky, Kamis (11/5).

35