Solo, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua barang bukti kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dua barang bukti ini berupa mobil Toyota Land Cruiser Jeep dan Toyota Camry yang dititipkan pada Senin (29/5).
Terkait hal ini, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penitipan barang bukti sitaan. Barang bukti ini berupa dua unit mobil.
"Jadi kemarin (Senin) dari penyidik KPK berkoordinasi dengan kami (Polresta Solo) untuk menitipkan barang bukti. Dua unit mobil,” kata Iwan pada Selasa (30/5).
Mobil Toyota Land Cruiser berwarna putih dan Toyota Camry berwarna silver ini saat ini berada di Polresta Solo. Barang bukti ini dititipkan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Sebab diperkirakan kedua barang bukti ini terkait dengan kasus gratifikasi.
"Kalau penyidikannya di sana (KPK), artinya mengarah ke sana juga (gratifikasi). KPK hanya menyampaikan bahwa mereka menitipkan barang bukti terkait kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujarnya.
Dua mobil sitaan ini terkait dengan kasus Rafael Alun. Namun sayangnya Iwan tidak tahu dari mana saja barang tersebut disita. KPK juga tidak menjelaskan padanya terkait informasi tersebut.
"Jadi KPK memohon bantuan pada kita untuk menitipkan barang bukti kasus RAT untuk sementara waktu sampai menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Saat ini kedua mobil tersebut berada di Polresta Solo. Keduanya diamankan dengan dikelilingi garis polisi agar kondisinya tidak bergeser.
"Sesuai SOP kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak berubah,” katanya.