Jakarta, Gatra.com - Mabes Polri memastikan pelaku penipuan jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay bukan sindikat. Hal ini menyusul banyaknya laporan masuk ke Korps Bhayangkara.
"Perlu diketahui bahwa masing-masing kasus tidak ada kaitannya, mereka bukan merupakan jaringan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (30/5).
Ramadhan mengatakan penipuan ini dilakukan oleh oknum perorangan. Mereka, kata dia, memanfaatkan situasi saat masyarakat berbondong-bondong mencari tiket yang sudah terjual habis.
"Jadi, dimanfaatkan oleh oknum masyarakat. Jadi tidak ada kaitannya antara satu tersangka dengan tersangka lainnya," ungkapnya.
Ia menyebut bahwa Bareskrim Polri menerima satu laporan dengan 65 korban. Total kerugian mencapai Rp227 juta.
Laporan penipuan penjualan tiket ini teregistrasi dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023. Terlapor dipersangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Bareskrim Polri, kepolisian daerah (Polda) juga menerima laporan terkait penipuan jastip tiket konser grup band asal Inggris itu. Yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Sumatra Selatan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri dalam kasus penipuan jastip tiket Coldplay beberapa waktu lalu. Pasutri itu berinisial ABF (22) dan W (24).
Mereka meyakinkan korban dengan membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut seharga Rp750 ribu. Akun itu bernama @findtrove_id. Kemudian, membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu. Rekening itu digunakan untuk menampung uang para korban.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).