Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini 30 Mei 2023.
“Hari ini (30/5) diagendakan pembacaan putusan terdakwa sudrajat dimyati, hakim agung MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/5).
“Dari fakta persidangan, sudah sangat jelas perbuatan terdakwa dimaksud, sehingga terbentuk keyakinan kuat terdakwa akan di vonis bersalah oleh majelis hakim sebagaimana surat dakwaan jaksa,” tambah Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudrajat Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sudrajad dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap 80 ribu dollar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).