Jakarta, Gatra.com- Polri menggelar sidang kode etik (KKEP) terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5) hari ini.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat di konfirmasi, Selasa (30/5).
Menurutnya, sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Namun, masih belum diketahui rincian soal pelaksaanaan sidang tersebut.
“Belum bisa ngomong dong kita. Masih berlangsung,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.