Palembang,Gatra.com- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Pangkalan PSDKP Batam - Pengawas Perikanan Satwas SDKP Palembang. Senin (29/5), di Pasar Ikan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penyegelan produk Ikan Impor untuk industri yang diindikasikan terjual ke Pasar Tradisional.
Pemeriksaan dan penyegelan itu setelah diketahui pihak Pengawas Perikanan Satwas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang. Komandan Pangkalan PSDKP Batam Turman Hardianto Maha,S.P,.MMP yang didampingi oleh Koordinator Satwas SDKP Palembang, memimpin langsung penyegelan dan melihat semua kondisi dalam Gudang tempat penyimpanan milik Unit Pengelola Ikan (UPI), di Pasar Ikan Jakabaring.
Sebanyak 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) ditemukan, yang terindikasi akan diperjual belikan oleh pemilik ikan dari Unit Pengelola Ikan (UPI) terbesar di kota Palembang.
"Indikasinya produk Ikan salem impor yang diperuntukkan bagi industri dijual ke Pasar Tradisional. Jadi kita segel hari ini,"tegas Turman saat mengecek Gudang tempat penyimpanan Ikan Impor itu.
Dihadapan para Bos pemilik UPI, Turman menjelaskan, bahwa adanya penjualan Produk Ikan Salem Impor ke Pasar tradisional, tentunya akan memberikan dampak negatif terhadap Nelayan Indonesia.
Sehingga, daya jual dan daya kesejahteraan rakyat akan terganggu. karena, masuknya ikan-ikan hasil import yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Jadi tujuan dalam rangka penyegelan ini untuk meyakinkan para pelaku usaha bahwa, kegiatan memasukkan ikan impor ilegal tidak sesuai peruntukan itu salah dan melanggar Hukum," jelasnya
Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. LH dan CV. SR.
Turman berharap, dengan tindakan tegas ini, selain memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan produk perikanan yang didatangkan dari impor sesuai dengan peruntukan, tidak untuk diperjualkan ke pasar hanya untuk selain dari peruntukan pemindahan.
Selain itu, sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M. bahwa, selain ekologi di kedepankan juga kesejahteraan masyarakat dan harus dilindungi sehingga tercipta iklim usaha dan lapangan pekerjaan di bidang perikanan.
"Dengan tindakan ini, semoga menimbulkan kesadaran dan perilaku pelaku usaha untuk taat sesuai aturan dan ketentuan,"tutupnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi 3 (tiga) gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton”, terangnya.
Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp. 17.000 – 18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp 24.000 p Rp. 26.000 per kg.
Menanggapi hasil temuan petugas di lapangan, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking. Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, kata Adin.
Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan yang terjadi di Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam hal inj, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajaran Ditjen PSDKP untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya supaya tidak merugikan nelayan lokal.