Home Hukum Ditinggal Ibu Korban dan Istri Ngerumpi di Teras, Anak Diperkosa Suami di Kamar

Ditinggal Ibu Korban dan Istri Ngerumpi di Teras, Anak Diperkosa Suami di Kamar

Kupang, Gatra.com- Theofilus, 32 tahun, warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, Senin dini hari dicokok Buser Polres Kupang. Pasalnya ayah tiga orang anak ini Sabtu dini hari 2023 diketahui memperkosa Bunga ( nama samaran ) siswi SMP yang masih tetangga dan kerabatnya.

Fatalnya lagi, saat Theofilus saat melakukan aksi bejatnya di rumahnya. Padahal, saat itu isterinya bersama ibu korban, Bunga sedang ngerumpi di teras. Korban Bunga karena masih kerabat tidur disalah satu kamar pelaku, Theofilus.

Aksi Theofilus memperkosa Bunga ini dibenarkan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro. Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 27 Mei 2023`

“Begitu menerima laporan, kami lakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti pelaku Theofilus ditangkap anggota Buser pada Minggu 28 Mei 2023. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukumm selanjutnya,” kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro ( 29/5).

Lebih lanjut Ipda Kuswantoro menyebutkan kasus ini bermula saat isteri tersangka dan mamanya Bunga lagi berceritera, membahas rencana sebuah hajatan keluarga dirumahnya.

“Kondisi ini dimanfaatkan Theofilus yang masuk ke kamar dimana Bunga sementara baring –baring. Begitu masuk mulut Bunga disekap kemudian diperkosa. Bunga yang mencoba melawan, tak berdaya dan pasrah,” jelas Ipda Kuswantoro.

Dia menyebutkan selain membawa korban Bunga ke rumah sakit menjalani visum, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sementara diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.

“Penyidik PPA sementara memeriksa para saksi, termasuk ibu korban. Kami akan upayakan secepatnya menuntaskan proses penyidikan dan limpahkan ke Kejaksaan. Dalam penyidikan, tersangka secera jujur mengakui perbuatannya ,” sebut Ipda Kuswantoro.

Menjawab pertanyaan soal upaya keluarga tersangka yang mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan karena masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, Ipda Kuswantoro tidak mempersoalkan.

“Ada info kasus ini mau diselesaikan pihak pelaku dengan korban secara kekeluargaan. Kami tidak persoalkan, itu hak mereka. Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan. Upaya damai itu tidak yidak menghapuis perbuatan melawan hukum. Paling hanya membantu meringankan," tegas Ipda Kuswantoro.

101