Home Hukum PDIP Tepis Isu Suami Puan Maharani Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

PDIP Tepis Isu Suami Puan Maharani Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Jakarta, Gatra.com - PDI Perjuangan menepis isu yang menyebut suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro, terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Menurutnya, kasus korupsi itu dilakukan oleh pihak pemegang kewenangan atas anggaran.

"Kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar. Korupsi adalah korupsi, dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu adalah Kominfo," kata Hasto Kristiyanto ketika ditemui awak media di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Hasto pun menegaskan, partai berlogo banteng moncong putih itu tak pernah menyusun kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita Reformasi. Terlebih, kata Hasto, apabila kebijakan itu justru menciderai komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar," tegasnya.

Hasto pun tak membantah bahwa pernah ada kader partainya yang tersandung kasus korupsi di masa lalu. Namun demikian, menurutnya, PDI Perjuangan telah mengambil serangkaian langkah untuk melakukan perbaikan atas situasi tersebut.

"PDIP sendiri pernah mengalami hal yang pahit, ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat, bangsa, dan negara," tutur Hasto.

Untuk diketahui, saat ini ada total sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Salah satunya dalah Menteri Kominfo RI Johnny G Plate yang menjadi tersangka keenam dalam kasus tersebut.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Setelah penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka, Kejagung kemudian menetapkan tersangka baru berinisial WP dalam kasus tersebut. Diketahui, WP merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

92