Sidoarjo, Gatra.com - Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang terjaring dalam Sidak 28 Januari 2023 lalu di Bandara Internasional Ir H Juanda Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), para pelaku melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan KUHP.
Wakil Sekjen Komnas LP-KPK, Amri Abdi Piliang mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur yang telah berhasil menetapkan para pelaku sebagai tersangka itu. Para tersangka yakni ZG dan adiknya (DPO), H (DPO), HM (saksi) dan akan naik statusnya menjadi tersangka, N, M sudah menjalani penahanan (tapi ada yang melihat berkeliaran di imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang), J karyawan M (sudah di tahan) dan S (ditahan).
Amri menyebut, Komnas LP-KPK terlibat dan berperan aktif dalam aksi sidak tersebut bersama Komda LP-KPK Jatim, Komcab LP-KPK Sidoarjo dan Komcab LP-KPK Surabaya, Pasuruan dan Malang.
"Sayangnya beberapa tersangka masih berkeliaran melakukan aktivitas," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/5).
Salah satunya adalah M yang merupakan Dirut PT PBAS. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih terlihat di Kantor Imigrasi Kelas 1 BSD Tangerang pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. Penampakan M diketahui bersama para calon pegawai migran Indonesia (CPMI). Ada dugaan para CPMI ini akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara non prosedural.
Oleh karena itu, Komnas LP-KPK minta kepada Kapolda Jawa Timur untuk memberikan atensi khusus dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini agar tidak main-main dan benar-benar menegakan supremasi Hukum serta tidak tebang pilih.
“Semua harus mendapat perlakuan yang sama dimata Hukum,” tegasnya.
Kasus TPPO ini sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri, serta menjadi agenda Pembahasan di dalam KTT ASEAN. Menurut Amri, karena ini bisnis ilegal maka harus diperiksa aliran dana dari luar negeri yang masuk ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi.
“Agar tidak ada lagi sindikat yang memperjualbelikan anak bangsa,” ucapnya.