Tapanuli Tengah, Gatra.com- Motif teror dan ancaman pembunuhan terhadap Pendeta (Pdt) Gereja Pantekosta Kudus Indonesia (Gepkin) Andam Dewi,Liderson Simanullang (43) dan keluarganya, sedikit terkuak.
Namun apakah ini benar atau tidak, kemungkinannya diduga terkait laporan pengaduan Liderson atas dana bantuan tunai langsung (BLT) desa 2021-2022 sebesar Rp300 ribu per bulan.
BLT dana desa 2021-2022 itu tidak disalurkan kepada warga penerima di Dusun III, Desa Sigolang, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Laporan pengaduan itu sendiri disampaikan Liderson kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah seorang oknum pengacara berinisial DT lewat seseorang yang disebut-sebut asistennya berinisial BH.
"Apakah ini motifnya, saya tidak tahu. Itu baru dugaan saya. Kalau untuk motif pastinya, biar lah polisi yang menguaknya setelah dia (terduga pelaku HS) diperiksa," kata Liderson, Kamis (25/5/2023) malam ketika ditanya lewat selularnya mengenai apa motif dibalik peristiwa ancaman bunuh dan teror itu.
Liderson sebelumnya memang kerap mempertanyakan dana BLT 2021-2022 itu kepada oknum Kades yang juga berinisial HS. Bahkan Liderson juga sempat mengancam akan melaporkan kasus itu.
Sejak itu, Liderson mulai mendapatkan berbagai teror, mulai dia yang disebutkan dengan kata-kata kotor hingga sampai ancaman pembunuhan dan rumahnya dibakar.
Teror terakhir sebagaimana diberitakan sebelumnya terjadi pada Selasa 23 Mei 2023 malam lalu sekira pukul 21.10 WIB. Terduga pelaku HS selaku orang yang memiliki jabatan di Dusun III itu mendatangi rumah ibadah yang sebahagian ruangannya menjadi tempat tinggal/kediaman Liderson dan keluarganya dengan membawa sesuatu yang disebut-sebut senapan angin.
Sebelum masuk ke dalam rumah ibadah yang ditempati Liderson dan keluarganya, terduga pelaku HS terlebih dahulu merusak speedometer motor milik Liderson sambil berteriak-teriak mengeluarkan kata-kata kotor dan ancaman kepada Liderson.
Liderson sendiri saat itu terkejut ketika mendengar ada suara keras yang muncul dari pengerusakan speedometer motor itu, sampai-sampai dia keluar dari ruangan rumahnya. Tapi ketika keluar, dia melihat terduga pelaku HS sudah berada di ruang rumah ibadah sambil memegang sebuah alat yang disebut-sebut senapan angin tersebut.
Menutupi keterkejutannya, Liderson kemudian menyapa terduga pelaku HS. Namun, terduga pelaku HS justru manjawab bahwa dia akan membunuh Liderson atau salah satu dari anggota keluarga Liderson.
Tapi hal itu tidak terjadi, Liderson berhasil membawa terduga pelaku HS keluar dari ruangan rumah ibadah. Setelah terduga pelaku HS ke luar, Liderson lalu menutup pintu rumah ibadah.
Namun, terduga pelaku HS yang masih tetap berada di luar rumah ibadah terus berteriak-teriak sambil mengancam Liderson dan keluarganya. Ancaman itu bahkan direalisasikan terduga pelaku HS dengan melepaskan tembakan ke arah rumah ibadah, sehingga menyebabkan salah satu kaca jendela rumah ibadah tempat di mana Liderson tinggal dan melayani itu, rusak (bolong).
Liderson dan keluarganya sendiri setelah menutup pintu rumah ibadah mereka, langsung bersembunyi. Ada yang di balik podium, balik meja, dan dibalik loudspeaker.
"Terus saya hubungi teman saya pengacara DT dan mengirimkan nomor Kanit Polsek Barus. Lalu saya telpon Kanit tak lama kemudian datang polisi ke TKP, sementara pelaku sudah pergi," ungkap Liderson.
Liderson berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku karena keberadaannya dinilai sudah meresahkan.
"Ya, harapan kita, terduga pelaku dapat segera ditangkap. Apalagi sampai sekarang belum ada kata permintaan maaf dari terduga pelaku," pungkas Liderson.
Liderson sendiri usai kejadian langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Barus dengan Nomor : STPL/B/19/V/2023/SPKT/POLSEK BARUS/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Mei 2023 pukul 00.48 WIB, yang ditandatangani Ka SKPT Sektor Barus, Aiptu Jhon Warisman Simbolon.
Namun pihak Polres Tapteng tidak ingin gegabah dalam menangani kasus itu dan masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan teror dan ancaman bunuh terhadap Liderson dan anggota keluarganya itu.
"Artinya, kita tidak bisa serta merta melakukan penangkapan sebelum seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai. Soalnya kan, ada beberapa proses untuk pembuktian kebenaran itu," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP H Gurning, Jumat (26/5/2023).
Gurning mengakui, dari rangkaian proses itu, pihaknya dari kepolisian Polres Tapteng sementara ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Jadi, untuk sementara kita masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi sebelum kemudian dilakukan gelar perkara serta tahapan selanjutnya untuk membuktikan kebenaran kasus itu," tukas Gurning.