Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Hamsul HS, buronan perkara penipuan investasi bodong tambang digital Bitcoin Cryto sejumlah Rp5,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan pers, Jumat (26/5), menyampaikan, Hamsul HS merupakan terpidana buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Tim Tabur menangkap Hamsul HS di rumah yang dikontraknya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat siang sekitar pukul 10.55 WITA.
Soetarmi menjelaskan, Hamsul HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar.
Makamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 180 K/Pid/2023 tanggal 9 Februari 2023, menyatakan terdakwa Hamsul HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana Harmsul harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Soetarmi.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap itu, Kejari Makassar sudah memanggil Hamsul HS secara patut hingga tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ini menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar untuk melakukan eksekusi.
Tim Kejari Makassar kemudian mencari Hamsul. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan melapor kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Hamsul kemudian dinyatakan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Soetarmi menjelaskan, Hamsul HS sudah ditetapkan buronan Kejari Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dia tidak dapat dihubungi sejak bulan Februari 2023.
“Terpidana Hamsul HS selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor,” katanya.
Adapun sejumlah tempat yang menjadi persembunyian Hamsul HS, di antaranya di ?Jalan Pelita Raya, Makassar; daerah Bili-Bili, Kabupaten Gowa; dan daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar; hingga posisi terakhir lokasi penangkapan.
Tim Tabur Kejati Sulsel mendapatkan informasi lokasi keberadaan terpidana Hamsul HS setelah melakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam. Setelah memastikan lokasinya, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung melakukan penangkapan.
Penangkapan tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Tim Tabur Kejagung kemudian membawa terpidana Hamsul HS ke Kantor Kejati Sulsel dan tiba sekitar pukul 11.20 WITA.
Tim Tabur Kejati Sulsel selanjutnya menyerahkan terpidana Hamsul HS kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Makassar. Selanjutnya, terpidana Hamsul HS dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sulsel segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.