Purworejo, Gatra.com- Perselisihan ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kali ini menimpa seorang ibu tunggal yang bekerja sebagai marketing Koperasi Simpan Pinjam (KSP) RAL berinisial EL (48) yang merasa diperlakukan sewenang-wenang.
Pertemuan tripartit antara EL, Kospin RAL dan Dinas Perindutrian, Transmgrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, telah digelar Jumat (26/05/2023). Namun dalam pertemuan tersebut belum dicapai kesepakatan.
Pengacara EL, Dewa Antara dari LBH Sakti Purworejo menyampaikan bahwa, kliennya menyampaikan tiga poin tuntutan kepada Kospin RAL. "Pertama, uang Rp11 juta yang merupakan uang jaminan klien saya selama bekerja (Rp10 juta) dan tabungan pribadi (Rp1 juta) harus diserahkan. Mereka sudah sepakat," kata Dewa Antara usai pertemuan.
Poin selanjutnya adalah permintaan pesangon yang menurutnya harus diberikan kepada kliennya . "Sesuai dengan peraturan, seharusnya perusahaan memberikan pesangon dengan perhitungan 6x gaji. Karena klien kami ini sudah bekerja selama 5 tahun. Total hitungan kami pesangon Rp15 juta. Lalu poin ketiga kami minta ada uang penghargaan Rp5 juta. Jadi semua Rp20 juta dan itu belum disepakati," tutur Dewa.
Kronologis kejadian hingga proses sengketa ini adalah pada awal Bulan Maret 2023 lalu, EL tiba-tiba ditunjukkan surat oleh Kepala Cabang Kospin RAL, Ibnu Khizam yang intinya ibu tiga anak tersebut dimutasi ke Kantor Cabang di Kota Semarang.
"Klien saya ditunjukkan suratnya tanggal 2 Maret malam. Tanggal 3 Maret jam 09.00 WIB sudsh harus masuk di Kantor Cabang Semarang. Jika lewat jam tersebut belum masuk maka dianggap mengundurkan diri dengan tidak hormat. Bagaimana bisa, malam ditunjukkan surat, esok paginya harus sudah 'ngantor' di Semarang," paparnya.
Karena terpaksa, shock dan bingung, akhirnya EL membuat surat pengunduran diri. Namun sekarang surat pengunduran diri itu telah dicabut oleh EL.
Dalam pertemuan tripartit ini, pihak pemohon EL hadir didampingi Tim Kuasa Hukum Dewa Antara, Siswo Pranoto dan Edo Widi Prasetyo. Sedangkan Kospin RAL hadir Manajer Cabang Purworejo, Ibnu Khizam, Konsultan Kuswandi serta Penasihat Hukum Dwi Hadianto dan Wahyu Tresno Widodo dari LBH Kudus. Sedangkan dari Dinperintransnaker diwakili oleh pegawai bernama Tri.
Pengacara Kospin RAL, Dwi Hadianto saat dihubungi melalui panggilan Whats App menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyetujui pengembalian uang jaminan dan tabungan EL sebanyal Rp11 juta.
"Permasalahannya itu, pengunduran diri karyawan (EL) karena dipindah tidak mau. Tapi dibantah oleh mereka. Ya itu hak mereka, tapi orang mengundurkan diri kan tidak ada pesangon," kata Dwi.
Mengenai administrasi surat menyurat yang diduga janggal, Dwi masih akan chross check memeriksa surat mutasi yang dikeluarkan kliennya. "Semoga semua segera clear, selesai tidak ada masalah. Mohon doanya," ujar Dwi.