Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menghadirkan 17 orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat berencana yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
“Kalau saksi saya belum bisa jelaskan sekarang, tapi yang jelas 17 orang,” kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, ?Jumat (26/5).
Namun Syarief belum bisa merinci ke-17 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan, termasuk apakah ayah dari Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, bakal menjadi saksi dalam perkara tersebut.
“[Rafael Alun akan dihadirkan atau tidak], saya cek dulu, pokoknya ada 17 orang,” ucapnya menjawab konfirmasi wartawan soal saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Lukas Shane masing-masing didampingi tim kuasa hukumnya.
“Pengacara ada, mendampingi yang bersangkutan. Tapi detailnya tidak hafal. Jadi dari yang bersangkutan membawa sendiri pengacaranya,” kata dia.
Sedangkan untuk urusan pengamanan persidangan nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Syarief mengatakan, akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Po?lrestro Jaksel).
“Nanti kan diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kita bantu juga dan nanti dari Polres Jaksel akan melakukan pengamanan,” katanya.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus berurusan dengan hukum dan segera menjalani persidangan karena diduga melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
JPU Kejari Jaksel bakal mendakwa Mario Dandy Satryo melanggar Dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider, Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas, Dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.