Jakarta, Gatra.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menyerahkan memori kasasi atas peristiwa pembunuhan itu. Memori kasasi tersebut dikirimkan usai keempatnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, secara resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak banding mereka.
"Terkait dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa Ferdy sambo terdakwa Putri Candrawati dan Terdakwa Kuat Ma'ruf, masing-masing juga telah menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib, di antaranya permohonan upaya hukum kasasi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Sementara itu, pihak Terdakwa Ricky Rizal disebut telah lebih dulu menyerahkan memori kasasi, yakni pada 15 Mei 2023 silam, atau sekitar dua pekan setelah pihaknya mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari yang diatur oleh Undang-undang. Adapun, batas akhir pengajuan itu jatuh pada hari ini, Jumat (26/5).
"Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin, tanggal 25 Mei, berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung," kata Djuyamto dalam kesempatan itu.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan itu. Dengan kata lain, keempatnya tetap dijatuhi hukuman pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan pertama.
Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo serta vonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi. Terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atau dua tahun lebih berat dibanding vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.
Sementara itu, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, baik Bharada E maupun pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.