Jakarta, Gatra.com - Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan berat pada David Ozora (17) terhadap tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dinyatakan berstatus lengkap atau P21, berkas ini akhirnya diterima oleh Kejaksaan Negeri pada Jumat (26/5). Pelimpahan perkara dari penyidik ini disebut sebagai lanjutan dari perkara yang sudah disidangkan, yaitu untuk AG (15).
"Saat ini, kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan persidangan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat menemui wartawan Kantor Kejari, Jakarta, Jumat (26/5).
Bersamaan dengan pelimpahan kasus ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Lukas juga dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Cipinang di Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari.
"Kalau penahanan kami 20 hari. Tidak sampai segitu (penyusunan surat dakwaan), insyaallah enggak sampai segitu, kita sudah di pengadilan," ucap Syarief lagi.
Kejari juga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan mencapai 12 orang. Beberapa di antaranya juga pernah menangani persidangan Ferdy Sambo. Namun, nama jaksa-jaksa ini belum diumumkan.
Sebelumnya, Kejati juga telah mengatakan, ada 17 saksi yang disiapkan untuk sidang Mario dan 16 saksi untuk Shane Lukas. Saksi ahli yang disiapkan berjumlah 5 orang dan sama untuk kedua tersangka.
Untuk saat ini, kedua tersangka didakwa beberapa pasal dengan pasal primer, yaitu pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan rencana.