Home Hukum Kejari Jaksel Terima Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejari Jaksel Terima Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan barang bukti perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Tim Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas dan tersangka atau tahap dua Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejari Jaksel pada Jumat (26/5) setelah Rabu kemarin (24/5), berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P21).

“Pada hari ini, Jumat 26 Mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS [Mario Dandy Satriyo] dan SL [Shane Lukas],” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Kepala Kejari Jaksel.

Ia menjelaskan, perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ini merupakan kelanjutan dari perkara yang telah disidangkan, yakni AG, pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

“Perkara sebelumnya yang sudah kita sidangkan, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, AG,” ujarnya.

Setelah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Tim JPU Kejari Jaksel melakukan pemeriksaan formil dan para tersangka. Selanjutnya menahan mereka selama 20 hari.

“Saat ini penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” katanya.

Selain itu, Tim JPU akan menyempurnakan surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk pasal yang akan didakwakan, kata Syarief, keduanya akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Untuk Mario Dandy, yaitu dakwaan Primer melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas, yakni dakwaan Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, kedua Primer, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP junto Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Atau Ketiga, Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

96