Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej menyampaiakn Presiden Joko Widodo akan memberikan keputusan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui perubahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
“Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” ujar Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5).
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, Presiden akan merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.
“Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” tambah Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, tentang masa berlakunya putusan MK atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).
Untuk diketahui, Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.