Jakarta, Gatra.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, buka suara mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Febri pun menyoroti adanya 4 dari 9 hakim yang menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
"Kita lihat, MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 [hakim konstitusi] yang dissenting kan? 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan untuk sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan yang final dan binding," kata Febri Diansyah saat ditemui awak media di Kantor Formappi, Jakarta Timur, pada Kamis (25/5).
Febri memandang penting untuk mengamati lebih lanjut poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan putusan itu. Di samping itu, ia berpendapat bahwa hal terpenting bagi KPK dan penegakan hukum lain saat ini, ialah untuk tetap berlaku independen dan imparsial serta tak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis.
"Apakah itu berkolerasi dengan [isu] masa jabatan? Bisa ya, bisa tidak. Tetapi ujian yang paling penting jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bargain politik, dimanfaatkan dalam situasi politik yang pasti akan panas ya," tegas Febri.
Menurutnya, semua punya akses dan kemampuan tertentu, tapi jangan sampai institusi penegak hukum itu disalahgunakan. "Kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi, ya diproses semuanya seharusnya tanpa melihat dari kekuatan politik mana," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 telah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu dilakukan dengan menyamakan ketentuan terkait hal yang sama pada lembaga negara yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun.