Jakarta, Gatra.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta agar mendengarkan aspirasi masyarakat Musi Banyuasin (Muba) soal perpanjangan masa tugas Pj Bupati Muba 2023.
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Dr. Muhammad A.S. Hikam, menyampaikan, aspirasi tersebut harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Harus mendengarkan aspirasi dari bawah. DPRD, tokoh masyarakat, dan mashaiswa,” katanya.
Pasalnya, lanjut Hikam kepada wartawan pada Kamis (25/5), jika terjadi persoalan karena tidak memperhatikan aspirasi masyarakat atau dari bawah, nantinya pemerintah akan kewalahan menghadapinya.
Ia menilai, Mendagri jangan hanya memperhatikan aspek legalitas dalam memperpanjang jabatan Pj bupati tersebut tetapi juga harus memperhatikan aspek poltik dan etik sebelum mengambil keputusan.
Aspirasi masyarakat tersebut karena dalam persidangan perkara suap Dodi Reza Alex di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 1 Februari 2022, Kabag PJB Daud Amri, yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Apriyadi kecipratan Rp50 juta dari Kabid SDA PUPR Muba, Eddy Umari. Apriyadi dalam persidangan sempat membantahnya.
Karena itu, Hikam menilai harus mengedepankan etika. Terlebih, masih banyak tokoh lain, baik di Muba dan Indonesia yang layak dan mempunyai rekam jejak (track record) yang baik.
“Memiliki track record baik agar tidak menciptakan gejolak-gejolak baru atau kegaduhan baru,” katanya.
Ia menilai wajar jika masyarakat Muba menyampaikan aspirasinya demi menghadirkan pemimpin yang tidak menyebabkan permasalahan di kemudian hari secara etik, meski secara legal belum ada ketetapan hukum.
Aspirasi tersebut muncul setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa Mendagri akan memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Muba sampai akhir tahun. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.