Jakarta, Gatra.com - Berbeda dengan Nurul Ghufron yang tengah berbahagia, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, mengaku tidak memikirkan soal perpajangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR [Judicial Review] ke MK," ujar Alex saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5).
Pasalnya, Alex mengaku sudah siap purna tugas dari kursi pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Sebab, sudah menjabat selama dua periode.
"Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yakni untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5).
MK menilai, tujuan perpanjangan tersebut yakni guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Atas dikabulkannya hal tersebut, Nurul Ghufron menyebutkan, hal itu bukti kemewahan dalam berdemokrasi. Ghufron menganggap rintangan yang ia hadapi selama proses persidangan merupakan proses mencari keadilan.
"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," katanya.