Home Sumbagteng Disebut Ilegal, Dibekingi Oknum Warga Ini Geruduk Kejari dan Kantor Bupati

Disebut Ilegal, Dibekingi Oknum Warga Ini Geruduk Kejari dan Kantor Bupati

Indragiri Hulu, Gatra.com - Puluhan warga Desa Pasir Keranji, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan aksi demonstrasi, persoalan salah satu perusahaan sawit di sana.

Mereka dalam orasinya menuding bahwa PT SWP sengaja di bekingi oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab sejak berdirinya perusahaan tersebut pada 2006 silam. Itu sebabnya perusahaan tersebut enggan memberikan hak-hak masyarakat setempat yang berujung bebasnya beroperasi perusahaan tersebut.

"Kita menuding dan menduga kuat kalau perusahaan tersebut memang dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, itu sebabnya perusahaan ogah untuk memberikan hak masyarakat tempatan," ungkap orator Marlius di depan halaman Kantor Kejari Inhu, Kamis (25/05).

Bukan tak berdasar tudingan kalau PT SWP itu dibeking oleh oknum-oknum tertentu semakin menguat setelah Badan Pertanahan Negara Inhu, juga menyatakan kalau lahan perkebunan dan lokasi pabrik justru tidak terdaftar di BPN tersebut.

"Nah, mereka hanya memiliki izin prinsip dari bupati terdahulu dan tidak mengantongi izin lainnya, seperti izin pelepasan kawasan yang berujung tumbalnya masyarakat di sana. Itu sebabnya kita melaporkan hal tersebut kepada pihak Kejari Inhu, agar dapat mengungkap kejahatan ini dengan penuh transparansi," ujarnya.

Tidak puas melakukan aksi massa yang dikomandoi Misriono selaku koordinator lapangan tersebut kembali melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati Inhu. Di sana, mereka menuntut agar pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menyelesaikan sengkeraut persoalan PT SWP vs masyarakat ini.

"Melalui sekda Inhu [Hendrizal] juga sudah pernah dimediasi, namun sayangnya justru pemda juga seperti ogah-ogahan dalam pengurusan persoalan ini, malah terkesan sekda seperti juru bicara pihak perusahaan setelah dilakukan mediasi beberapa waktu lalu," ungkap Misriono.

Sayangnya, dalam aksi tersebut Sekda Inhu tak berada di tempat hingga harus diwakili oleh Asisten II Inhu, Paino SP. Anehnya, menjawab pertanyaan masyarakat Pasir Keranji itu, Paino mengatakan bahwa memang saat ini memang tengah melakukan pengurusan izin HGU (Hak Guna Usaha), sontak pernyataan tersebut menjadi bumerang dengan warga kembali bertanya.

"Apakah boleh tidak mengurus HGU terlebih dahulu lalu membuka pabrik dan kebun sawit?" timpal orator.

Pantauan Gatra.com sedikitnya ada lima poin yang menjadi tuntutan warga Desa Pasir Keranji yakni:

1. Mendesak PT SWP melalui Pemkab Inhu agar segera mengeluarkan atau meng-ineluve lahan atau kebun masyarakat Desa Pasir keranji seluas 64 hektare yang terdiri dari 16 kepala keluarga (KK).

2. Mendesak PT SWP melalui Pemkab Inhu agar wajib mengeluarkan atau meng-ineluve lahan untuk masyarakat sekitar dengan luas minimal 20% dari luas lahan yang di kelola oleh PT SWP tersebut.

3. Mendesak Pemkab Inhu dan instansi penegak hukum agar mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahaan PT SWP yang sampai hari ini tidak memiliki HGU.

4. Mendesak Pemkab Inhu dan instansi penegak hukum agar menetapkan status quo terhadap lahan PT SWP tersebut

5. Mendesak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu agar segera memeriksa PT SWP dan oknum terkait karena ada indikasi kerugian Negara yang di timbulkan oleh PT SWP

325

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR