Home Hukum Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Periksa Promotor dan Loket.com Pekan Depan

Penipuan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Periksa Promotor dan Loket.com Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lainnya dari pihak promotor untuk dimintai keterangan terkait penjualan tiket konser Coldplay. 

Pihak promotor yang akan diperiksa di antaranya dari PK Entertaiment. Adapun kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Rabu kemarin (24/5).

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada 2 orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

Ramadhan menyebut pihak promotor tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain memeriksa promotor konser, penyidik juga akan memeriksa saksi dari pihak ketiga yang menjual tiket konser Coldplay pada pekan depan.

"Kemudian penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket, yaitu dari loket.com," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan yang digelar Bareskrim pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa dua saksi dari promotor konser Coldplay, PK Entertaiment.

Menurut Ramadhan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami soal perizinan, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan.

"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada 2, atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," ujarnya.

Meski begitu, Ramadhan masih belum menjelaskan rincian dari hasil pemeriksaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Coldplay menjadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Adapun promotor konser Coldplay adalah Third Eye Management dan PK Entertaiment.

Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay melaporkan kasusnya ke Bareskrim.

Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakam, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial (medos) yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.

"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia, artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5).

Dia berharap penyidik akhirnya akan mengembangkan dan mendalami daftar akun media sosial milik para terduga pelaku penipuan. Korban yang berjumlah 65 orang itu mengaku telah ditipu sehingga merugi hingga Rp227 juta.

Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda), yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dan Polda Jawa Tengah (Jateng).

41