Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa pihak promotor konser Coldplay Rabu, (24/5). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihak promotor yang diperiksa ada dua orang atas nama TH dan HS. TH dan HS merupakan pihak dari Third Eye Management dan PK Entertaiment.
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 8 sampai 12 malam dengan 21 pertanyaan,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (25/5).
Baca Juga: Imbas Penipuan Jastip Konser Coldplay, Promotor Akan Diperiksa Bareskrim
Namun, pemeriksaan yang dilakukan kemarin belum usai. Bareskrim akan masih akan memanggil dua orang lainnya pada Senin pekan depan.
“Namun kami sampaikan bahwa Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama, ada 2 orang lagi terkait perizinan pada hari Senin nanti,” ujar Ramadhan.
Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Ini adalah konser pertama Coldplay di tanah air, sehingga para fans pun menyerbu pembelian tiket online yang digelar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Catat Ini Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Di tengah kemeriahaan pembelian tiket Coldplay, sejumlah orang mengaku menjadi korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim.
Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyebut, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay.