Home Hukum Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny Plate dan Tanah Tersangka BTS 4G

Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny Plate dan Tanah Tersangka BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (24/5), mengatakan, mobil yang disita Tim Penyidik Jaksa Pidana Khusus tersebut adalah Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP.

Satu unit mobil Land Rover tersebut Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021.? Mobil tersebut disita sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi BTS 4G tersangka Johnny G. Plate.

Baca Juga: Ini Mobil Mewah, Moge hingga Tanah Dirut Bakti Disita Kejagung terkait BTS 4G

“Penyitaan [mobil] akan menjadi barang bukti tersangka [Johnny G. Plate] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Galumbang Menak S (GMS), Dirut PT Mora Telematika Indonesia, yakni satu ?unit mobil merk Toyota Innova Venturer hitam nopol B 166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456.

Mobil tersebut atas nama PT Mora Telematika Indo dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna hitam metalik beserta kunci kontaknya.

Selanjutnya, satu unit mobil Lexus hitam Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417, beserta kunci kontaknya.

Selain itu, satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 M2 di Jln. Denpasar Barat, Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama Galumbang Menak S.

Baca Juga: Kejagung: WP, Tersangka BTS 4G Ditangkap di Bandara Yogyakarta

Selanjutnya aset milik tersangka Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy berupa sebidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11, Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama Irwan Hermawan.

Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 M2 di Perumahan Dago Asri, Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G,” katanya.

41