Home Regional Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Tilap Dana Pembangunan Rumah Sakit YPUMK Senilai Rp24,6 Miliar

Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Tilap Dana Pembangunan Rumah Sakit YPUMK Senilai Rp24,6 Miliar

Semarang, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka penyelewengan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) senilai Rp24,6 miliar.

Mereka adalah berinisial MA (48) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Z (52) warga Kecamatan Jati Kudus, dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

“Tersangka Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial dalam kasus tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di Semarang, Rabu (24/5).

Meski tersangka MA bukan orang yayasan, lanjut Dwi tapi berperan mempengaruhi, mengendalikan, dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi penyelewengan dana.

Ketiga tersangka melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 sehingga mengakibatkan kerugian yayasan senilai Rp24,6 miliar.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan kasus penyelewengan dana bermula dari adanya rencana pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus yang mensyaratkan agar mempunyai rumah sakit.

Pihak YPIMK, kemudian merencanakan pendirian sebuah rumah sakit di lingkungan yayasan pada tahun 2012 hingga 2016.

“Modus yang dilakukan tiga tersangka memanfaatkan rencana pembangunan rumah sakit tersebut. Namun, hingga tahun 2016 progres pembangunan hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak 2012 hingga 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana guna pembangunan RS tersebut,” katanya.

Dari hasil audit yang dilakukan pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total senilai Rp 24,67 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya para tersangka.

Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan, dan penarikan tunai di kasir yayasan.

Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” ujar Dwi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan pasal Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun

“Kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang untuk disidangkan,” katanya.

146