Home Hukum Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Polda NTB Usulkan Pemberian Ganti Rugi

Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, Polda NTB Usulkan Pemberian Ganti Rugi

Mataram, Gatra.com- Geger laku bejat dua orang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur yang menodai puluhan santriwatinya menuai kecaman banyak orang hingga luar daerah NTB.

Atas kejadian yang merusak asa orangtua santri yang menjadi korban akibat ulah pelaku tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bakal memberikan restitusi atau uang ganti rugi khususnya kepada para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dua pimpinan Ponpes tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan dalam keterangannya di Mataram, Selasa (22/5) membenarkan, bahwa para korban dalam kasus ini akan mendapatkan uang ganti atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Polda NTB mellaui Res Krimum saat ini tengah mengajukannya.

Kecuali itu, Polda NTB juga akan memberikan upaya perlindungan kepada tiga korban pemerkosaan saat bersaksi di persidangan nanti.

Dikatakan, pihaknya juga akan membicarakan hal ini dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi kondisi psikologis korban

“Upaya restitusi akan kita upayakan untuk mendapatkan restitusi dan perlindungan di LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Teddy.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku LMI berjumlah dua orang dan HSN berjumlah satu orang. Pihak Polres saat ini juga masih memeriksa korban.

Kapolres menghimbau juga kepada warga setempat jika merasa anaknya menjadi korban bisa segera melaporkannya ke polisi dengan membawa dua alat bukti.

145