Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sederet kendaran mewah milik Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun Anggaran 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (24/5), menyampaikan kendaraan mewah yang disita Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tersebut tediri mobil dan sepeda motor gede (moge), yakni:
1. Satu Mobil BMW/X5
Mobol BMW tserbut bernomor polisi B 1869 ZJC hitam metalik nomor rangka MHHCR6601NKA02640, nomor mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.
Baca Juga: Kejagung Sita Mobil Mewah Johnny Plate dan Tanah Tersangka BTS 4G
2. Sepeda Motor BMW/R 1250 GS Adventure
Sepeda motor BMW/120 GS Adventure itu warna hitam dan kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.
3. Satu Mobil Honda HR-V 1,5L SE CVT
Mobil Honda HR-V tersebut nomor registrasi B 1534 DFQ, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.
4. Sepeda Motor Ducati type Scrambler Cafe Racer
Ducati type Scrambler Cafe Racer tersebut dengan nomor registrasi B 5336 TEN, tahun pembuatan 2019, warna silver, dan nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.
5. Sepeda Motor Triumph type Tiger
Satu unit kendaraan roda dua atau speda motrTriumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331, dengan nomor registrasi B 4630 SPU.
6. Satu Bidang Tanah dan atau Bangunan
Satu bidang tanah dan atau bangunan milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL) di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove Dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka AAL,” kata Ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu WP, orang dekat Irwan Hermawan.
Dari tujuh tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan 5 tersangka pekara tersebut kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.
“Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti] sebanyak 5 perkara dari 7 tersangka,” katanya.
Adapun dua orang tersangka sisanya, yakni Johnny G. Plate dan WP masih dalam proses penyidikan karena mereka baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Bakti Kominfo soal Megakorupsi Johnny Plate
Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.
Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.