Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung pelaku jasa industri Engineering, Procurement, and Construction (EPC) nasional melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Jasa industri EPC atau Rancang Bangun dan Kerekayaasaan merupakan salah satu jasa industri prioritas yang dikembangkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024. Jasa industri memiliki peran yang penting dalam pembangunan industri baru maupun dalam perluasan industri.
"Menurut data BKPM, pada triwulan I – 2023, industri pengolahan merupakan kontributor utama investasi di Indonesia (42,4%). Ini menandakan jasa EPC yang bergerak di bidang industri memiliki potensi pasar yang besar, baik dalam bentuk pembangunan pabrik maupun perancangan peralatan industri," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (24/5).
Menurutnya, peran jasa industri EPC juga sangat potensial dan signifikan dalam program P3DN di Indonesia. Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri pada pekerjaan EPC, seluruh barang dan jasa yang digunakan akan diwajibkan untuk memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada batas tertentu.
"Hal tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada para pelaku industri supplier barang dan jasa yang menjadi komponen dari jasa industri EPC yang bersangkutan, sehingga penumbuhan dan penguatan struktur industri nasional perlu didorong lebih massif," imbuh Doddy.
Plt. Direktur Jendral Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito juga menyampaikan bahwa pengembangan industri petrokimia tentunya tidak lepas dari peran jasa EPC. Dari pohon industri petrokimia, dapat dilihat bahwa proses yang berlangsung dalam lingkup tersebut sangat besar, mulai dari hulu hingga hilir. EPC Nasional berpeluang ikut berperan dalam proyek-proyek strategis industri petrokimia nasional yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Petrokimia Tahun 2020-2030 yang akan mendorong industri untuk mendekati lokasi sumber bahan baku dan energinya.
"Tentu, dengan adanya gerakan tersebut, dibutuhkan Jasa EPC yang memiliki kemampuan dan daya saing untuk ikut membangun industri petrokimia nasional," ujar Warsito.