Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat pada David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau berstatus P21. Proses ini disebut tidak ada bolak-balik perkara seperti yang disangsikan oleh beberapa pihak, termasuk pihak keluarga korban.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ucap Wakil Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Jakarta, Rabu (24/5).
Sahat menjelaskan, pasal yang dikenakan pada Mario, yaitu Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Untuk tersangka Shane, ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Sahat.
Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan, jaksa saat ini tengah menyiapkan administrasi agar berkas dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Isi berkas P19 tidak bisa dijelaskan lebih lanjut oleh Kejati sesuai dengan peraturan.
"Tapi, saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P-21," ucap Danang Suryo Wibowo.
Kejati menjelaskan, ada 17 saksi yang disiapkan untuk kasus Mario Dandy. Sementara, untuk Shane Lukas ada 16 orang. Saksi ahli yang dihadirkan untuk kedua tersangka sama-sama berjumlah 5 orang. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina juga dikabarkan akan hadir sebagai saksi di pengadilan nanti.