Malang, Gatra.com – Dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilakukan pada Senin (22/05). Penindakan dilakukan saat operasi darat yang dilakukan di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang.
“Terdapat sebuah minibus yang diduga kuat mengangkut rokok ilegal. Petugas bea cukai kemudian menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo.
Pada pemeriksaan ditemukan sebanyak 11.100 bungkus dengan total 222.000 batang rokok, jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai. Tim kemudian melakukan penegahan terhadap rokok illegal tersebut dan membawa barang, sopir (sdr. MIZ) serta sarana pengangkut ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp278.610.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp148.518.000.
“Rokok ilegal akan kami tindak dengan tegas karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Cukai dan merugikan negara. Kami akan terus berupaya memberantas peredarannya,” tegas Gunawan.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI