Home Hukum Penyelenggara Negara Kena Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara Kena Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta Kekayaan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun ini tengah menyiapkan aturan terbaru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Atasannya kita kasih sanksi karena tidak mengkenakan sanksi kebawahan (yang tidak lapor LHKPN),” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (23/5).

Pahala menjelaskan, sanksi yang diberikan yakni administratif, pemberhentian dari segala macam tunjangan, hingga pencopotan dari jabatan.

Aturan ini diberlakukan karena KPK menilai LHKPN adalah titik awal transparansi para penyelenggara negara terhadap publik. Karena banyak ditemukan LHKPN yang tidak diubah selama bertahun-tahun.

Pada kesempatan berbeda, KPK mencatat kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan LHKPN tahun pelaporan 2022 secara nasional menyentuh angka 97,64%.

Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada peningkatan kepatuhan yang signifikan pada level Kementerian.

“Kementerian sudah jauh membaik, karena rata-rata sudah 99 persen," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/4).

Di posisi 3 besar, Kementerian memegang posisi pertama, disusul oleh lembaga non kementerian sebesar 98,6% dan diurutan ketiga diisi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni sebesar 96,53%.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

104