Home Hukum Berkas Mario Dandy Lemot, Kuasa Hukum AG Bingung, Mereka Sudah Kasasi

Berkas Mario Dandy Lemot, Kuasa Hukum AG Bingung, Mereka Sudah Kasasi

Jakarta, Gatra.com- Penasehat Hukum anak AG (15) mempertanyakan lambatnya proses hukum Mario Dandy (20) yang hingga kini masih diproses di kepolisian. Pasalnya, Mario Dandy selaku pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat pada korban, David Ozora (17) ditetapkan sebagai tersangka jauh lebih awal dari AG yang saat ini proses hukumnya sudah masuk tingkat kasasi.

"Berkas pelimpahan kepolisian kejaksaan (untuk Mario Dandy) belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama," ucap Kuasa Hukum AG, Bhirawa J Arifi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/5).

Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum terhadap Mario Dandy selaku pelaku utama merupakan keprihatinan bagi masyarakat Indonesia. Pihak AG juga secara tegas melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah mencabuli AG yang masih di bawah umur.

"Ini sudah merugikan klien kami karena statusnya kan sebagai anak sehingga kami mengambil langkah-langkah hukum yang disediakan kepada kami untuk menuntut hak-hak," kata Bhirawa setelah menyerahkan berkas memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui PN Jaksel.

Sebelumnya, laporan pihak AG atas Mario Dandy diterima, laporan ini sudah terlebih dahulu ditolak dua kali oleh kepolisian. Kuasa Hukum AG mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut kepada Polda Metro Jaya.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy karena dinilai melanggar UU Perlindungan Anak, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Serta, UU TPKS : Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g.

26