Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan politikus PKS, Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelimpahan itu diterima dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5). Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). BYBukhori Yusuf diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.