Siak, Gatra.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi topik hangat di Kabupaten Siak, Riau. Ini terjadi setelah tiga kasus, terungkap dalam waktu berdekatan sepekan terakhir. Semua korbannya anak di bawah umur.
Kasus pertama mencuat ke publik pada 18 Mei 2023 di wilayah Kecamatan Tualang. Polisi menangkap Y (43) yang melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap anak kandungnya yang masih berumur di bawah 16 tahun.
Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pemerkosaan dan pencabulan dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2019 yang pada saat itu korban masih berusia 14 tahun.
"Yang melaporkan ke kita ibu kandung korban atau istri pelaku. Pengakuan korban, dia disetubuhi sejak tahun 2019, yang saat itu usianya 14 tahun," kata Kompol Arry dalam keterangan persnya.
Tiga hari kemudian, kasus kedua mencuat, masih di kecamatan yang sama, Polsek Tualang menangkap predator anak berinisial SH (42) pada 21 Mei 2023. Dia diduga telah menyetubuhi anak tetangganya berusia 13 tahun. Akibatnya, sampai sekarang psikologi korban terganggu.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau juga sudah kita terima, menguatkan perbuatan pelaku," kata Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.
Kasus ketiga, terjadi di wilayah Kecamatan Dayun. Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak 13 tahun oleh pelaku berinisial FA (36) pada Kamis 18 Mei 2023.
Pelaku sempat membawa korban kabur ke wilayah Kabupaten Kampar lantaran korbannya sudah hamil empat bulan. Di sana diam-diam pelaku menikahi korban secara sirih.
Kanit PPA Polres Siak, IPDA Eunike mengatakan, kasus ini terungkap barawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa kehilangan anaknya pada Senin 8 Mei 2023 lalu.
"Pelaku dan korban diamankan di Kecamatan Tapung, Kampar. Pelaku mengaku hubungan badan dilakukan sejak tahun 2022 yang saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP. Terakhir kali mereka melakukannya pada Rabu 17 Mei 2023 di rumah kontrakannya di Kampar," terang Eunike.
Anggota DPRD Siak, H Azmi melihat persoalan ini adalah masalah moral. Oleh sebab itu, politisi Gokar ini meminta pihak terkait mencarikan solusi secara bersama-sama.
"Harus ada tindakan pencegahan. Baik itu dari pemerintah daerah, maupun melibatkan tokoh agama dan adat, agar memberikan pencerahan kepada masyarakat. Hukuman bagi predator anak di bawah umur juga harus semaksimal mungkin supaya ada efek jera," kata Azmi kepada Gatra.com, Selasa (23/5).
Ketua Perbakin Siak ini pun berpendapat bahwa penghargaan Kota Layak Anak yang disematkan ke Kabupaten Siak sebaiknya dikoreksi.
"Penghargaan itu kan ada kategorinya. Tidak langsung ke Utama. Nah, dikoreksi saja penghargaan itu. Biar daerah tak malu. Bila perlu cabut saja," pintanya.
Kabupaten Siak memang sudah tujuh kali meraih 'Kota Layak Anak (KLA)' dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kategori Pratama KLA Tahun 2013 dan 2015, Kategori Madya Tahun 2017 dan 2018, Kategori Nindya KLA Tahun 2019 dan Tahun 2021, serta Juli 2022 lalu meraih Kota Layak Anak kategori Utama.