Langsa, Gatra.com - Melaksanakan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Langsa lancarkan berbagai penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok ilegal. Atas rokok ilegal yang telah disita petugas selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang kemudian diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
"Sebanyak 76.160 batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada kesempatan ini. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp160.942.900 dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman pada pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Senin (22/5).
Menurut Sulaiman rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan November tahun 2022 hingga bulan Februari tahun 2023 lalu. Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Kantor Kecamatan Langsa Kota, Kejaksaan Negeri Langsa, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, serta Tepbek 00-44-02.B Langsa.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, baik dalam menghindari pembelian, konsumsi, maupun produksi barang-barang ilegal terutama rokok. Ke depannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Langsa, akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan antirokok ilegal kepada masyarakat," tutup Sulaiman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI