Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto akan memenuhi panggilan KPK.
"Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5) mereka akan datang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (23/5).
Ali menyebutkan kedua pihak akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasbi Hasan Jadi Tersangka, KY: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hasbi Hasan Minta Penjadwalan Ulang
Sebelumnya, KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi diminta bersikap kooperatif.
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Ali Fikri, Rabu (10/5).
Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.