Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt. Menkominfo) Mahfud MD menjelaskan, sejak awal ada celah yang menyebabkan korupsi sebesar kasus BTS 4G bisa terjadi. Mahfud mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata sulit bahkan tidak boleh masuk ke kantor Kominfo tanpa arahan dari aparat hukum.
"Dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan. Dan, saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," ucap Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (23/5).
Berdasarkan peraturan yang ada, BPKP memang tidak perlu melakukan pemeriksaan ke kementerian atau lembaga negara lainnya. Namun, Mahfud MD menegaskan, BPKP sejak awal boleh meminta pendampingan agar bisa melakukan tugasnya.
"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai satu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini bener enggak, berapa harganya. Aman," kata Mahfud.
Plt Menkominfo pun menambahkan, berdasarkan perhitungan kasar dan catatan BPKP, dari Rp10 triliun yang dianggarkan, barang yang dibelanjakan dengan semestinya hanya sebesar Rp2 triliun. Mahfud pun meminta agar dana sebesar Rp8 triliun yang saat ini tidak jelas keberadaannya dapat segera diusut tuntas.
Hingga saat ini sudah terhitung ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G yang diprediksi merugikan negara sampai Rp8,32 triliun. Mantan Menkominfo, Johnny G. Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu (17/5).
Selain Plate, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Yunato; Direktur PT Huawei Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.